BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Ketika
membicarakan hak dan kewajiban warga Negara maka itu akan mengandung 3 hal
yaitu hak, kewajiban dan warga Negara, tentu saja ketiga hal itu memiliki arti
sendiri-sendiri. Menurut Prof. Dr. Notonegoro Hak adalah kuasa untuk menerima
atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak
tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada
prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Sedangkan pengertian kewajiban
menurut Prof. Dr. Notonegoro wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang
semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh
pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang
berkepentingan. Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan.
Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu
dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara,
warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga
Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.
Kita
sebagai warga Negara Indonesia memiliki hak – hak antara lain adalah berhak
mendapatkan perlindungan hukum, mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang
layak, berhak memilih, meyakini, memeluk serta meyakini kepercayaan yang
diyakininya, berhak mendapatkan kedudukan yang sama dimata hukum, berhak
memperoleh pendidikan dan pengajaran , dan tentunya masih banyak hak – hak kita
sebagai warga Negara Indonesia, akan tetapi kita jangan hanya menuntut hak –
hak saja tetapi sebelumnya kita harus terlebih dahulu menjalankan kewajiban
kita sebagai warga Negara Indonesia.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Negara dan Warga Negara
Konsep
negara memiliki 2 pengertian yaitu :
Negara
adalah organisasi di suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah
dan ditaati rakyatnya.
Negara
adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang
diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai
satu kesatuan politik dan berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan
nasionalnya.
Sedangkan
warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa
lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
B.
Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara
Dalam
konteks kata hak dan kewajiban adalah mengandung 2 kata yaitu hak dan
kewajiban. Dari masing-masing kata tersebut tentunya mempunyai arti tersendiri.
Menurut Prof. Dr. Notonegoro Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan
suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan
tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat
dituntut secara paksa olehnya. Menurut pengertian tersebut individu maupun
kelompok ataupun elemen lainnya jika menerima hak hendaknya dilakukan sesuai
dengan aturan yang berlaku dan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain jadi
harus pihak yang menerimannya lah yang melakukan itu. Dari pengertian yang lain
hak bisa berarti sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunanya
tergantung kepada kita sendiri contohnya hak mendapatkan pengajaran. Dalam hak
mendapatkan pengajaran ini adalah tergantung dari diri kita sendiri, kalau
memang menganggap bahwa pengajaran itu penting bagi kita pasti kita akan
senagtiasa akan belajar atau sekolah atau mungkin kuliah. Tapi kalau ada yang
menganggap itu tidak penting pasti tidak akan melakukan hal itu. Kata yang
kedua adalah kewajiban , kewajiban berasal dari kata wajib. Menurut Prof. Dr.
Notonegoro wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya
dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain
manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang
berkepentingan. Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan.
Disini kewajiban berarti suatu keharusan maka apapun itu jika merupakan
kewajiban kita harus melaksaakannya tanpa ada alasan apapun itu.
C.
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Warga
Negara hakikatnya adalah warga yang menjadi anggota dari suatu himpunan yang
disebut sebagai Negara. Setiap orang tentu saja memiliki hak dan
kewajiban di dalam kehidupan bermasyarakat. Begitu juga kita sebagi warga
Negara,tentu saja memiliki hak dan kewajiban kepada Negara yang kita diami
yaitu Indonesia. Seperti yang telah disampaikan diatas, bahwa warga negara
merupakan anggota negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya.
Dengan demikian, warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negaranya.
Hak dan kewajiban warga Negara Indonesia antara lain sebagai berikut:
- Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku. Misalnya : dalam masalah kenaikan BBM masyarakat berhak mengeluarkan pendapat, menyetujui dan tidaknya.
- Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh. Misalnya : masyarakat
- Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai. Misalnya : masyarakat berhak memilih agamanya dan menjalankan agamanya tanpa menganggu agama lainnya.
- Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan. Semua masyarakat mempunyai hak yang sama tanpa adanya batasan misalnya : dalam kasus hukum yang dialami anak gubernur jawa barat meskipun ayahnya mempunyai kekuasaan namun tetap menjalani proses sesuai peraturan yang ada.
- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum yang tercantum pasal 28D ayat 1 ( dalam memberikan aspirasi rakyat ke pemerintah serta mendapatkan keadilan dari pemerintah dan dalam persidangan hukum).
- Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak yang tercantum pada pasal 27ayat 2. (dari sini kita ketahui warga berhak untuk mendapat kan pekerjaan nya dan kehidupan yang layak tidak terabaikan.)
- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah yang tercantum pada pasal 28 B ayat 1 ( setiap warga negara berhak untuk meneruskan keturunan mereka dan membentuk keluarga yang disahkan oleh agama dan negara).
- Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia yang tercantum pasal 28C ayat 1 (Setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran tanpa memandang sisi ekonominya. Bagi warga Negara yang kurang mampu selama ini sudah disediakan berbagai macam beasiswa agar mereka tetap bisa memperoleh pendidikan. Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan ilmu untuk meningkat kualitas yang lebih tinggi dan berguna sebagai rakyat dan memenuhi kebutuhan dalam pencarian pekerjaan).
- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak. ( dalam hal ini warga negara berhak untuk tidak dijadikan sebagai budak dan mempunyai kebebasan beragama pikiran dan hati). Dan tentu saja masih banyak hak hak warga Negara Indonesia lainnya.
Sebelum
kita menuntut atau mendapatkan Hak sebagai warga Negara selayaknya kita terlebih
dahulu menjalankan kewajiban sebagai warga Negara. Kewajiban warga Negara
Indonesia antara lain :
- Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
- Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya, yang tercantum dalam pasal 28 ayat (1) UUD 1945.
- Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
- Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh, yang sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 30 ayat (1) UUD UUD 1945.
D.
Hak Asasi Manusia
HAM
adalah hak-hak yang melekat pada diri manusia dan tanpa hak-hak itu manusia
tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Hak tersebut diperoleh bersamaan
dengan kelahiran atau kehadirannya bisa dikatakan HAM sudah ada sejak kita
masih ada dalam kandungan dan melekat pada diri kita saat kita lahir. HAM
bersifat umum (iniversal) karena diyakini bahwa beberapa hak memiliki tanpa
perbedaan atas bangsa, ras, atau jenis kelamin. HAM juga bersifat supralegal,
artinya tidak bergantung pada adanya suatu Negara atau Undang-undang Dasar,
kekuasaan pemerintah, bahkan memiliki kewenangan lebih tinggi karena berasal
langsung dari Tuhan. Dalam UU. No 39 tahun 1999 HAM merupakan seperangkat hak
yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME.
Macam-macam
Hak Asasi manusia menurut sifat masyarakat pada umumnya :
- Hak Asasi pribadi (personal ) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, memeluk agama, kebebasan bergerak dan sebagainya.
- Hak Asasi ekonomi (property right) yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli dan menjual sesuai serta manfaatnya. Missal : orang berhak membeli perhiasan namun orang tersebut juga berhak menjual perhiasan tersebut saat mereka butuh.
- Hak Asasi politik (political right) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintah, hak pilih (hak memilih dan dipilih), hak untuk mendirikan partai politik. Misal : setiap orang berhak mencalonkan dirinya sendiri dalam sebuah pemilihan wakil rakyat, namun orang lain juga berhak menentukan pilihan tersebut.
- Hak Asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dalam pemerintah (right legal equality).
- Hak Asasi sosial dan kebudayaan (social and cultural right)hak memilih pendidikan dan mengembangkan kebudayaan
- Hak Asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural right), misal : perlakuan dalam hal penahanan, penangkapan, pengeledahan, peradilan dsb.
Indonesia
berpandangan bahwa pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia harus di
dasarkan pada prinsip bahwa hak hak tersebut kesatuan yang tidak dapat
dipisahkan, baik dalam penerapan, pemantauan, maupun pelaksanaannya. HAM di
Indonesia di dasarkan pada konstitusi NKRI, seperti UUD dan Pancasila. Oleh
sebab itu, penegakan hukum dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif
dan konsisten agar tercapai masyarakat yang adil dan sejahtera.
Namun
seperti kita ketahui bahwa selama ini yang terjadi di kenyataan cukup jauh dari
apa yang diharapkan, misalnya saja yang sedang sering dibicarakan dimedia
mengenai pembunuhan disertai mutilasi yang didasari masalah yang sepele. Lain
lagi yang terjadi dengan seorang anak yang dipidana karena mencuri sepasang
sandal jepit, sedangkan kalangan elite politik yang dinyatakan bersalah dalam
kasus korupsi masih saja melenggang bebas. Ibarat sebuah paku, penegakan hukum
di Indonesia tajam dibawah tetapi tumpul di atas. Tentu masih banyak kejadian
yang mencerminkan ketidak adilan di bidang hukum dan HAM, terlepas dari hal-hal
negatif itu pastilah lebih banyak hal yang telah diberikan Negara Indonesia
kepada kita sebagai warganya.
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Ä
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima
atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak
lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Ä
Kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau
diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang
pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
Ä
HAM adalah hak-hak yang melekat pada diri manusia dan tanpa hak-hak itu manusia
tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Hak tersebut diperoleh bersamaan
dengan kelahiran atau kehadirannya bisa dikatakan HAM sudah ada sejak kita
masih ada dalam kandungan dan melekat pada diri kita saat kita lahir.
Dalam
kehidupan bernegara kita mempunyai berbagai macam hak dan kewajiban yang dapat
kita peroleh. Namun sebelum kita menuntut hak akan lebih bijak apabila terlebih
dahulu menjalankan kewajiban sebagai warga Negara yang baik.
Penegakan
hukum dan hak asasi di Indonesia memang dinilai banyak pihak masih sangat
rendah. Penegakan hukum dan HAM di ibaratkan sebagai sebuah paku, yang maknanya
tajam dibawah dan tumpul di atas. Namun terlepas dari itu, perlu kita maknai
bahwa banyak hal yang telah diberikan Negara kepada kita sebagai warga
negaranya.
DAFTAR
PUSTAKA
·
Herdiawanto, Heri dan Jumanta
Hamdayama. 2010. Cerdas, Kritis dan
Aktif Berwarganegara. Jakarta:
Erlangga.
·
http://juwita.blog.fisip.uns.ac.id/2012/03/27/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar