Fitria Nurahman
BAB 7 BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Masyarakat
modern adalah masyarakat pasar atau masyarakat bisnis atau juga disebut sebagai
masyarakat konsumen. Alasannya tentu jelas, semua orang dalam satu atau lain
bentuk tanpa terkecuali adalah konsumen dari salah satu barang yang diperoleh
melalui kegiatan bisnis. Semua manusia adalah konsumen, termasuk pelaku bisnis
atau produsen sendiri. Karena itu, tidak berlebihan kalau bisnis adalah bagian
integral dari masyarakat modern, dan mempengaruhi manusia baik secara positif
maupun secara negative. Bisnis ikut menentukan baik buruknya dan maju tidaknya
kebudayaan manusia pada abad modern ini.
1.
Hubungan Produsen dan Konsumen
Pada umumnya
konsumen dianggap mempunyai ahak tertentu yang wajib dipenuhi oleh produsen,
yang disebut sebagai hak kontraktual. Hak kontraktual adalah hak yang timbul
dan dimiliki seseorang ketika ia memasuki suatu persetujuan atau kontrak dengan
pihak lain. Maka, hak ini hanya terwujud dan mengikat orang-orang tertentu,
yaitu orang-orang yang mengadakan persetujuan atau kontrak satu dengan yang
lainnya. Hak ini tergantung dan diatur oleh aturan yang ada dalam masing-masing
masyarakat.
Ada beberapa
aturan yang perlu dipenuhi dalam sebuah kontrak yang dianggap baik dan adil,
yang menjadi dasar bagi hak kontraktual setiap pihak dalam suatu kontrak.
- Kedua
belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang
mereka sepakati. Termasuk disini, setiap pihak harus tahu hak dan
kewajibann, apa konsekuensi dari persetujuan atau kontrak itu, angka waktu
dan lingkup kontrak itu dan sebagainya.
- Tidak
ada pihak yang secara sengajamemberian fakta yang salah atau memsukan
fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak untuk pihak yang lain.
Semua informasi yang relevan untuk diketahui oleh pihak lain
- Tidak
boleh ada pihak yag dipaksa untuk melakukan kontrak atau persetujuan itu.
Kontrak atau persetujuan yang dilakukan dalamkeadaa terpaksa dandipaksa
harus batal demi hukum.
- Kontrakjuga
tidak mengikat bagi pihak mana pun untuktindakan yang bertentangan dengan
moralitas.
Hubungan antara
produsen dan konsumen adalah hubungan kontraktual karena hubungan jual
didasarkan pada kontrak tertentu diantara produsen dan konsumen,maka hubungan
tersebut merupakanhubungann kontraktual. Karena itu, aturan atau ketentuan di
atas harus juga beraku untuk produsen dan konsumen tersebut. Karena itu,
masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban yang sama-sama harus dipenuhi.
Adanya hak pada konsumen atas dasar
bahwa interaksi bisnis adalah interaksi manusia lebih berlaku lagi dalam
transaksi bisnis antara penyaluR dan konsumen atau pelanggan. Dalam
transaksiini jelas terlihat bahwa transaksi tersebut adalahh suatubentuk
interaksimanusia. Karenaitu,kendati penyalur hanyamenjadi perantara antara
produsen dankonsumen,mereka juga mempunyai tanggung jawabdan kewajiban moral
untuk mmemperhatikan hak dan kepentingan konsumen yng dilayaninya.
Atas dasar
ini,sebagaimana halnya dalam inteeraksi social mana pun, demi menjamin hak
masing-masing pihak dibutuhkan dua perangkat pengendali atau aturan.
- Ada
aturan moral yang tertanam dalamhati sanubari masing-masing orang dan
seluruh masyarakat yang akan berfungsi mengendalikan dan memaksa
dari dalan baik produsen mauoun konsumen untuk menghargai atau tidak
merugikan hak dan kepentingan masing-masing pihak.
- Perlu
ada aturan hukum yyang dengan sanksi dan hukumannya akan seara efektif
mengendalikan dan memksa setiap pihakuntuk menghormati atau paling kurang
tidak merugikan hak dan kepentingan masing-masing pihak.
Kedua perangkat
pengendali ini terutama tertuju pada produsen dalam hubungan nya dengan
konsumen, paling kurang karena dua alasan berikut
- Dalam
hubungan antara konsumen atau pelanggan disuatu pihak dan pemasok,
produsen dan penyalur barang atau jasa tertentu dipihak lain, konsumen
atau pelanggan terutama berada pada posisi lemah dan rentan untuk
dirugikan.
- Dalam
kerangka bisnis sebuah proesi, konsumen sesungguhnya membayar produsen
untuk menyediakn barang kebutuhn hiduonya secara profesional.
2.Gerakan Konsumen
Kewajiban
produsen dan konsumen disatu pihak dan hak konsumen dipihak lain, sebagaimana
dipaparkan diatas, jauh lebiih mudah untuk dikatakan daripada dilaksanakan
karena alasan-alasan berikut
- Kendati
banyak produsen punya hati ems dan punya kesadaran moraltinggi, hati dan
kesadaran moralnya itu sering dibungkam oleh keinginan untuk mendapatkan
keuntungan atau uang dalam waktu singkat daripada memperdulikan hak
konsumen.
- Dinegara
berkembang, para produsen lebih dilindungi oleh pemerintah karena mereka
dianggap punya jasa besar dalam menopang perekonomian Negara tersebut.
Salah satu
syarat bagi terpenuhi dan terjaminnya hak-hak konsumen adalah perlunya
pasar dibuka dan dibebaskan bagi semua pelaku ekonomii, termasuuk bagi produsen
dan konsumen untuk keluar masuk pasar.
Gerakan konsumen lahir karena beberapa
pertimbangan sebagai berikut :
- Produk
yang semakin banyak disatu pihak menguntungkan konsumen, karena mereka
punya pilihan bebas yang terbuka, namun dipihak lain jugamembuat mereka
menjadi rumit.
- Jasa
kini semakin terspesialisasi sehingga menyulitkan konsumen untuk
memutuskan mana yang memang benar-benar dibutuhkannya.
- Pengaruh
iklan yang merasuki setiap menit dan segi kehidupan manusia modern melalui
berbagai media massa dan media informasi lainnya, membawa pengaruh yang
besar bagi kehidupann konsumen.
- Kenyataan
menunjukkan bahwa keamanan produk jarang sekali diperhaatikannn secara
serius oleh produsen.
- Dalam
hubungan jual beli yang didasarkan pada kontrak, konsumen lebih berada
pada posisi yang lemah.
Hingga sekarang,
lembaga konsumen lebih merupakan sebuah gerakan swadaya masyarakat, dan karena
itu, hampir tidak pernah dibiayyai oleh pemerintah, bahkan sering bersberangan
dengan pemerintah. Dalam situasi semacam itu, danamenjadi persoalan besar.
Tentu saja, dana juga tidak menjadi persoalan seandainya konsumen mau membayar
informasi yang sangat dibutuhkannya tentang berbagai produkkepada lembaga ini.
Artinya, lembaga ini melakukan penelitian dan mengumpulkan berbagai informasi
yang akurat dan semua konsumen yang mengkonsumsi informasi yang diminta unutk
membayar informasi itu demi menutup kembali biaya yang telah dikeluarkan.
3. Konsumen adalah Raja ?
Pasar bebas dan
terbukka pada akhirnya menempatkan konsumen pada sebagai raja.
Prinsip-prinsip etika, seperti kejujuran, tanggung jawab dan kewajiban untuk
melayani konsumen secara baik dan memuaskan, mempunyai tempat pijakan yang
nyata dalam dunia bisnis global yang bebas dan terbuka. Itu berarti pada
akhirnya etika bisnis semakin dianggap serius oleh para pelaku bisnis daam
duniabisnismoodern yang kompetitif sekarang ini.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar