Rabu, 01 Januari 2014

KASUS-KASUS ARAHAN DOSEN

KASUS-KASUS ARAHAN DOSEN

Kasus iklan dan dimensi etisnya
Iklan yang Tidak Seharusnya Diiklankan 
Iklan merupakan salah satu bentuk komunikasi antara produsen atau penjual dengan konsumen atau pemakai dengan tujuan untuk membujuk konsumen untuk menggunakan produk dari produsen. Iklan menjadi sesuatu yang penting mengingat makin tingginya tingkat persaingan, dan hal itulah yang menyebabkan banyak produsen lupa atau pura-pura lupa bahwa iklan itu harus beretika. Banyak produsen yang melanggar etika itu, dan ini adalah beberapa contohnya :

Iklan Fren (Nelpon Pake Fren Bayarnya Pake Daun) 

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiHZEdgGF6nZAuWiuOKV-3shcxRK_etuIEkPRpu0UXgLhbGacs-BfYsxC9XsV7nj-OS_-apWXptW9ZCczXyukI9_rV2xI5kYz7sVQrPKXuOX0g_J4Z5EirRpt0wYje6A8-ljDnsytrh2mQa/s1600/Iklan+Fren+2.jpg

Persaingan sengit antara para penyedia layanan kartu selurer tampaknya sudah memasuki suatu demensi baru. Perang tarif dan perang ikon menjadi sesuatu yang lumrah, dan lagi-lagi masyarakat yang menjadi tujuan peperangan tersebut. Fren, salah satu penyedia layanan kartu seluler beberapa waktu lalu mengeluarkan sebuah iklan yang menampilkan seorang wanita hanya mengenakan daun dan ditemani beberapa pria yang juga hanya mengenakan daun.
Setidaknya ada 2 hal di iklan itu yang menjadi bahan perdebatan :
1. Iklan ini menempatkan seorang wanita muda hanya mengenakan daun, dan ada tiga pria yang juga hanya mengenakan daun di belakangnya. Iklan ini tidak mendidik. Iklan ini jelas termasuk iklan yang mengeksploitasi seksual. Apa salahnya bila wanita dan tiga pria itu mengenakan pakaian yang pantas?
2. YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) juga mempermasalahkan slogan dari Fren, “Nelpon Pake Fren Bayarnya Pake Daun”. YLKI berpendapat daun bukan merupakan alat pembayaran yang sah.

Kasus Etika Pasar Bebas
Etika Bisnis Indomie Di Taiwan
Akhir-akhir ini makin banyak dibicarakan perlunya pengaturan tentang perilaku bisnis terutama menjelang mekanisme pasar bebas. Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar.
Dalam persaingan antar perusahaan terutama perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali terjadi pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku. Apalagi persaingan yang akan dibahas adalah persaingan produk impor dari Indonesia yang ada di Taiwan. Karena harga yang lebih murah serta kualitas yang tidak kalah dari produk-produk lainnya.
Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran.  Di Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.
Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM Kustantinah. “Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini,” kata Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, di  Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie.
A Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung di dalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal 0,15%.
Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah.
Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.
Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.

Kasus Monopoli

PT. Pertamina merupakan satu-satunya perusahaan pemerintah yang bergerak di bidang pengadaan minyak nasional dan sekaligus pendistribusi tunggal untuk memenuhi kebutuhan minyak di indonesia. Oleh karena itu PT. Pertamina termasuk ke dalam jenis monopoli murni karena penjual dan produsen tunggal, produk yang unik dan tanpa barang pengganti yang dekat, serta kemampuannya untuk menerapkan harga berapapun yang mereka khendaki. Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan bahwa sumber daya alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Contoh kasus monopoli yang di lakukan oleh PT. Pertamina adalah :
1.     Fungsi PT. Pertamina sebagai pengkilang, distribusi, dan penjual minyak dan Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya pengkilangan minyak tetapi dalam menentukan harga minyak yangdi jual kepada masyarakat tetap ditentukan oleh PT. Pertamina sendiri.

2.     Terjadinya krisis minyak yang di akibatkan oleh PT. Pertamina karena menaikan harga bahan bakar minyak premium di semua wilayah indonesia pada tahun 2009. PT. Pertamina pun melakukan kesalahan menaikan harga bahan bakar minyak premium tetapi masih banyak daerah – daerah terpencil yang kebetuhan minyaknya tidak terpenuhi  dan sering juga terjadi kelangkaan Bahan Bakar Minyak. Ini menyebabkan kerugian bagi masyarakat dari kalangan bawah hingga atas dan investor pun enggan untuk berinvestasi.



Dapat disimpulkan bahwa PT. Perusahaan tambang minyak negara telah melakukan tindakan monopoli, yang mengakibatkan kerugian pada masyarakat dan melanggar Undang – undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
ehingg� 7 i a hB� ��� rangi efektivitas peraturan tersebut.

e.       Aspek politik
Terjadinya korupsi di bangsa ini bisa di sebabkan oleh faktor politk atau yang berkaitan dengan kekuasaan. Rumusan penyelewengan penggunaan uang negara telah di populerkan oleh Lord Acton yang hidup pada tahun 1834-1902 di Inggris. Beliau menyatakan bahwa “ Power tent to corrupt, but absolute power corrupts absolutely”, yang berarti kekeuasaan cenderung korupsi, tetapi kekuasaan yang berlebihan mengakibatkan korupsi berlebihan pula.
Secara umum, penyebab terjadinya korupsi adalah kesempatan dan jabatan/kekuasaan. Selain itu lemahnya integritas moral juga turut menjadi factor penyebab terjadinya korupsi, karena hanya orang yang tak bermorallah yang menginginkan kehancuran suatu bangsa disamping itu aktor korupsi itu umumnya dilakukan oleh sekelompok orang dari kalangan yang berpendidikan tinggi, sehingga pemberantasannya sering mendapat hambatan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar