KASUS-KASUS ARAHAN DOSEN
Kasus iklan dan dimensi etisnya
Iklan yang Tidak
Seharusnya Diiklankan
Iklan merupakan salah satu bentuk komunikasi antara
produsen atau penjual dengan konsumen atau pemakai dengan tujuan untuk membujuk
konsumen untuk menggunakan produk dari produsen. Iklan menjadi sesuatu yang
penting mengingat makin tingginya tingkat persaingan, dan hal itulah yang
menyebabkan banyak produsen lupa atau pura-pura lupa bahwa iklan itu harus
beretika. Banyak produsen yang melanggar etika itu, dan ini adalah beberapa
contohnya :
Iklan
Fren (Nelpon Pake Fren Bayarnya Pake Daun)
Persaingan sengit antara para penyedia layanan kartu selurer tampaknya sudah memasuki suatu demensi baru. Perang tarif dan perang ikon menjadi sesuatu yang lumrah, dan lagi-lagi masyarakat yang menjadi tujuan peperangan tersebut. Fren, salah satu penyedia layanan kartu seluler beberapa waktu lalu mengeluarkan sebuah iklan yang menampilkan seorang wanita hanya mengenakan daun dan ditemani beberapa pria yang juga hanya mengenakan daun.
Setidaknya
ada 2 hal di iklan itu yang menjadi bahan perdebatan :
1.
Iklan ini menempatkan seorang wanita muda hanya mengenakan daun, dan ada tiga
pria yang juga hanya mengenakan daun di belakangnya. Iklan ini tidak mendidik.
Iklan ini jelas termasuk iklan yang mengeksploitasi seksual. Apa salahnya bila
wanita dan tiga pria itu mengenakan pakaian yang pantas?
2.
YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) juga mempermasalahkan slogan dari
Fren, “Nelpon Pake Fren Bayarnya Pake Daun”. YLKI berpendapat daun bukan
merupakan alat pembayaran yang sah.
Kasus Etika Pasar Bebas
Etika Bisnis Indomie Di Taiwan
Akhir-akhir ini makin
banyak dibicarakan perlunya pengaturan tentang perilaku bisnis terutama
menjelang mekanisme pasar bebas. Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan
luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam
pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk
berkembang mengikuti mekanisme pasar.
Dalam persaingan antar
perusahaan terutama perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali
terjadi pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku.
Apalagi persaingan yang akan dibahas adalah persaingan produk impor dari
Indonesia yang ada di Taiwan. Karena harga yang lebih murah serta kualitas yang
tidak kalah dari produk-produk lainnya.
Kasus Indomie yang mendapat larangan
untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya
bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam
Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat).
Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan
pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis
produk Indomie dari peredaran. Di Hongkong, dua supermarket
terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.
Kasus Indomie kini
mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM
Kustantinah. “Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait
produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini,” kata Ketua Komisi IX
DPR, Ribka Tjiptaning, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa
(12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini
bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan
adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie.
A Dessy Ratnaningtyas,
seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung di
dalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam
benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan
tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam
pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal
0,15%.
Ketua BPOM Kustantinah
juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia
dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar
Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie
instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih
dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah.
Tetapi bila kadar
nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per
kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain
kecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa
mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.
Menurut Kustantinah,
Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision,
produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang
regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan
anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya
untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara
berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.
Kasus Monopoli
PT. Pertamina merupakan satu-satunya perusahaan
pemerintah yang bergerak di bidang pengadaan minyak nasional dan sekaligus
pendistribusi tunggal untuk memenuhi kebutuhan minyak di indonesia. Oleh karena
itu PT. Pertamina termasuk ke dalam jenis monopoli murni karena penjual dan
produsen tunggal, produk yang unik dan tanpa barang pengganti yang dekat, serta
kemampuannya untuk menerapkan harga berapapun yang mereka khendaki. Pasal 33
UUD 1945 menyebutkan bahwa sumber daya alam dikuasai negara dan dipergunakan
sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Contoh
kasus monopoli yang di lakukan oleh PT. Pertamina adalah :
1. Fungsi
PT. Pertamina sebagai pengkilang, distribusi, dan penjual minyak dan Swasta
diizinkan berpartisipasi dalam upaya pengkilangan minyak tetapi dalam
menentukan harga minyak yangdi jual kepada masyarakat tetap ditentukan oleh PT.
Pertamina sendiri.
2. Terjadinya
krisis minyak yang di akibatkan oleh PT. Pertamina karena menaikan harga bahan
bakar minyak premium di semua wilayah indonesia pada tahun 2009. PT.
Pertamina pun melakukan kesalahan menaikan harga bahan bakar minyak premium
tetapi masih banyak daerah – daerah terpencil yang kebetuhan minyaknya tidak
terpenuhi dan sering juga terjadi kelangkaan Bahan Bakar Minyak. Ini
menyebabkan kerugian bagi masyarakat dari kalangan bawah hingga atas dan
investor pun enggan untuk berinvestasi.
Dapat disimpulkan bahwa PT. Perusahaan tambang minyak
negara telah melakukan tindakan monopoli, yang mengakibatkan kerugian pada
masyarakat dan melanggar Undang – undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1999
tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
ehingg� 7 i a hB� ��� rangi efektivitas peraturan
tersebut.
e. Aspek
politik
Terjadinya
korupsi di bangsa ini bisa di sebabkan oleh faktor politk atau yang berkaitan
dengan kekuasaan. Rumusan penyelewengan penggunaan uang negara telah di
populerkan oleh Lord Acton yang hidup pada tahun 1834-1902 di Inggris. Beliau
menyatakan bahwa “ Power tent to corrupt, but absolute power corrupts
absolutely”, yang berarti kekeuasaan cenderung korupsi, tetapi kekuasaan yang
berlebihan mengakibatkan korupsi berlebihan pula.
Secara
umum, penyebab terjadinya korupsi adalah kesempatan dan jabatan/kekuasaan.
Selain itu lemahnya integritas moral juga turut menjadi factor penyebab
terjadinya korupsi, karena hanya orang yang tak bermorallah yang menginginkan
kehancuran suatu bangsa disamping itu aktor korupsi itu umumnya dilakukan oleh
sekelompok orang dari kalangan yang berpendidikan tinggi, sehingga
pemberantasannya sering mendapat hambatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar