Kasus-Kasus
Arahan Dosen
1. Kasus iklan dan dimensi etisnya
Etika Pariwara Mulai Dilanggar
YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Reklame sebuah
produk perawatan wajah yang terpampang di perempatan Badran, Kota Yogyakarta,
dianggap Badan Pengawas Periklanan Daerah (BPPD Jogjakarta) tak memenuhi etika
pariwara.
Papan
reklame itu bergambar wajah lelaki-dari samping kiri dan kanan-yang banyak
goresan dan lubang, seperti bekas jerawat yang akut. Tulisan pada reklame
tersebut, berbunyi, “Akibat perawatan yang salah, wajahku jadi rusak seperti
ini..”
Syamsul Hadi, Ketua BPPD, saat
beraudiensi dengan jajaran Pemkot Yogyakarta, Senin (7/9) mengatakan, BPPD
meminta dukungan Pemerintah Kota Yogyakarta agar media iklan luar ruang yang di
jalanan memenuhi etika pariwara. Yakni etis secara visual, dan materi iklannya
memberi informasi yang benar.
Pihaknya melihat gejala bahwa etika
pariwara mulai dilanggar. Selain reklame di Badran, iklan di media cetak tak
luput disorot, misalnya iklan sebuah produk madu yang diklaim bisa menyembuhkan
penyakit ini-itu. Juga iklan pengobatan tradisional yang bertebaran di koran.
Kata menyembuhkan, misalnya tak dibenarkan dalam etika pariwara Indonesia
(EPI).
Reklame
iklan produk perawatan wajah di Baran itu, menurut Eko (26), pengguna jalan
yang juga karyawan swasta di Yogyakarta, sangat mengganggu mata. “Masa iklan
bergambar seperti itu bisa terpasang di perempatan. Tidak etis sama sekali,”
kata Eko.
Menurut Eddy Purjanto, Ketua Perhimpunan
Perusahaan Periklanan Indonesia Pengurus Daerah (P3I Pengda) DIY yang juga ikut
dalam audiensi, kata menyembuhkan berlebihan dan memberi informasi yang tidak
tepat. Seharusnya, kata yang dipakai adalah membantu menyembuhkan atau
meringankan penyakit tertentu. Selain kata menyembuhkan, EPI juga tak
membenarkan kata terbaik, terunggul, atauterdepan.
“Dalam kasus reklame di Badran, kami
butuh dukungan Pemkot untuk menegur biro iklan yang membuat. Sebab, biro
iklannya dari Jakarta. Dengan dibantu Pemkot, yang rekomendasinya pasti lebih
didengar, biro-biro iklan bisa ditegur,” ujar Syamsul.
Teguran
lisan dan tertulis dari Pemkot, termasuk juga ke media elektronik dan cetak,
diyakini bisa menjaga materi iklan yang dikonsumsi masyarakat terjaga
keetisannya, secara isi dan visual. BPPD, badan yang dibentuk P3I pada Juli
2009 lalu ini, berharap pemkab-pemkab lain di DIY, nantinya bisa senada dengan
Pemkot.
Herry
Zudianto, Wali Kota Yogyakarta berjanji mendukung BPPD. Mencermati isi iklan
luar ruang, mestinya juga menjadi tanggung jawab Pemkot. “Kami menunggu masukan
dan pencermatan BPPD. Pemkot akan melayangkan teguran lisan dan tulisan ke
biro-biro iklan, dan meminta mengganti dengan materi lain,” papar Herry.
2. Kasus etika pasar bebas
Salah satu kasus yang terjadi antar
anggota WTO kasus antara Korea dan Indonesia, dimana Korea menuduh Indonesia
melakukan dumping woodfree copy paper ke Korsel sehingga Indonesia mengalami
kerugian yang cukup besar. Tuduhan tersebut menyebabkan Pemerintah Korsel mengenakan
bea masuk anti dumping (BMAD) sebesar 2,8 persen hingga 8,22 persen terhitung 7
November 2003. dan akibat adanya tuduhan dumping itu ekspor produk itu
mengalami kerugian. Ekspor woodfree copy paper Indonesia ke Korsel yang tahun
2002 mencapai 102 juta dolar AS, turun tahun 2003 menjadi 67 juta dolar.
Karenanya, Indonesia harus melakukan
yang terbaik untuk menghadapi kasus dumping ini, kasus ini bermual ketika
industri kertas Korea mengajukan petisi anti dumping terhadap 16 jenis produk
kertas Indonesia antara lain yang tergolong dalam uncoated paper and paperboard
used for writing dan printing or other grafic purpose produk kertas Indonesia
kepada Korean Trade Commision (KTC) pada tanggal 30 september 2002 dan pada 9
mei 2003, KTC mengenai Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) sementara dengan besaran
untuk PT pabrik kertas Tjiwi Kimia Tbk sebesar 51,61%, PT Pindo Deli 11,65%, PT
Indah Kiat 0,52%, April Pine dan lainnya sebesar 2,80%. Namun, pada 7 November
2003 KTC menurunkan BM anti dumping terhadap produk kertas Indonesia ke Korsel
dengan ketentuan PT Pabrik kertas Tjiwi Kimia Tbk, PT Pindo Deli dan PT Indah
Kiat diturunkan sebesar 8,22% dana untuk April Pine dan lainnya 2,80%. Dan
Indonesia mengadukan masalah ini ke WTO tanggal 4 Juni 2004 dan meminta diadakan
konsultasi bilateral, namun konsultasi yang dilakukan pada 7 Juli 2004 gagal
mencapai kesepakatan.
Karenanya,
Indonesia meminta Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body/DSB)
Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) membentuk Panel dan setelah melalui
proses-proses pemeriksaan, maka DSB WTO mengabulkan dan menyetujui gugatan
Indonesia terhadap pelanggaran terhadap penentuan agreement on antidumping WTO
dalam mengenakan tindakan antidumping terhadap produk kertas Indonesia. Panel
DSB menilai Korea telah melakukan kesalahan dalam upaya membuktikan adanya
praktek dumping produk kertas dari Indonesia dan bahwa Korea telah melakukan
kesalahan dalam menentukan bahwa industri domestik Korea mengalami kerugian
akibat praktek dumping dari produk kertas Indonesia.
3. Kasus monopoli
Kasus PT Carrefour Indonesia dan
keputusan KPPU
Kasus PT Carrefour sebagai Pelanggaran UU
No. 5 Tahun 1999. Salah satu aksi
perusahaan yang cukup sering dilakukan adalah pengambil alihan atau akuisisi.
Dalam UU No.40/2007 tentang Perseroan terbatas disebutkan bahwa hanya saham
yang dapat diambil alih. Jadi, asset dan yang lainnya tidak dapat di akuisisi.
Akuisisi
biasanya menjadi salah satu jalan untuk meningkatkan efisiensi dan
kinerja perusahaan. Dalam bahasa inggrisnya
dikenal dengan istilah acquisition atau take over . pengertian
acquisition atau take over adalah
pengambilalihan suatu kepentingan pengendalian perusahaan oleh suatu perusahaan
lain. Istilah Take over sendiri memiliki
2 ungkapan , 1. Friendly take over (akuisisi biasa) 2. hostile take over
(akuisisi yang bersifat “mencaplok”) Pengambilalihan tersebut ditempuh dengan
cara membeli saham dari perusahaan tersebut.
Esensi dari akuisisi adalah praktek jual
beli. Dimana perusahaan pengakuisisi akan menerima hak atas saham dan
perusahaan terakuisisi akan menerima hak atas sejumlah uang harga saham
tersebut. Menurut pasal 125 ayat (2) UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas yang menjelaskan bahwa pengambilalihan dapat dilakukan oleh badan
hukum atau orang perseorangan. Jika pengambilalihan dilakukan oleh perseroan,
maka keputusan akuisisi harus mendapat persetujuan dari RUPS. Dan pasal yang
sama ayat 7 menyebutkan pengambilalihan saham perseroan lain langsung dari
pemegang saham tidak perlu didahului dengan membuat rancangan pengambilalihan
,tetapi dilakukan langsung melalui perundingan dan kesepakatan oleh pihak yang
akan mengambil alih dengan pemegang saham dengan tetap memperhatikan anggaran
dasar perseroan yang diambil alih.
Dalam mengakuisisi perusahaan yang akan
mengambilalih harus memperhatikan kepentingan dari pihak yang terkait yang
disebutkan dalam UU. No. 40 tahun 2007, yaitu Perseroan, pemegang saham
minoritas, karyawan perseroan, kreditor , mitra usaha lainnya dari Perseroan;
masyarakat serta persaingan sehat dalam melakukan usaha.
Dalam sidang KPPU tanggal 4 november 2009,
Majelis Komisi menyatakan Carrefour terbukti secara sah dan meyakinkan
melanggar Pasal 17 (1) dan Pasal 25 (1) huruf a UU No.5/1999 tentang larangan
praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.. Pasal 17 UU No. 5/1999,
yang memuat ketentuan mengenai larangan bagi pelaku usaha untuk melakukan
penguasaan pasar, sedangkan Pasal 25 (1) UU No.5/1999 memuat ketentuan terkait
dengan posisi dominan.
majelis Komisi menyebutkan berdasarkan
bukti-bukti yang diperoleh selama pemeriksaan perusahaan itu pangsa pasar
perusahaan ritel itu meningkat menjadi 57,99% (2008) pasca mengakuisisi Alfa
Retailindo. Pada 2007, pangsa pasar perusahaan ini sebesar 46,30%. sehingga
secara hukum memenuhi kualifikasi menguasai pasar dan mempunyai posisi dominan,
sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 17 Ayat 2 UU No.5 Tahun 1999.
Berdasarkan pemeriksaan, menurut Majelis
KPPU, penguasaan pasar dan posisi dominan ini disalahgunakan kepada para
pemasok dengan meningkatkan dan memaksakan potongan-potongan harga pembelian
barang-barang pemasok melalui skema trading terms. Pasca akuisisi Alfa
Retailindo, sambungnya, potongan trading terms kepada pemasok meningkat dalam
kisaran 13%-20%. Pemasok, menurut majelis Komisi, tidak berdaya menolak
kenaikan tersebut karena nilai penjualan
pemasok di Carrefour cukup signifikan.
4. Kasus korupsi
Kejaksaan Negeri
Bojonegoro tengah menyelidiki dugaan korupsi Program Nasional Pemberdayaan
Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MPd). “Ada sekitar Rp 5,8 miliar yang gak
jelas pertanggungjawabannya," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan
Negeri Bojonegoro Nusirwan Sahrul pada Tempo Kamis 23 Januari 2014. Nilai total
program itu sebesar Rp 7,4 miliar.
Dugaan praktek korupsi
di PNPM-MPd ini diketahui setelah dilakukan audit nasional Tim PNPM. Di
Kecamatan Baureno terdapat 307 kelompok SPP PNPM-MPd yang tersebar di 25 desa.
Tetapi setelah dilakukan audit ternyata hanya 67 kelompok yang menerima dana
simpan pinjam. Sisanya sebanyak 240 diduga fiktif yang nilai simpan pinjamnya
sekitar Rp 5,8 milar dari program nilai pinjaman sebesar Rp 74, miliar.
Sehingga, dana yang terserap hanya Rp 1,6 miliar.
Tim menduga ada
kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) fiktif di Kecamatan Baureno, Bojonegoro
sekitar 2005 hingga 2012. Tim curiga karena ada pinjaman sebesar Rp 5 miliar
lebih. S, pengurus di bagian Unit Pelaksana Kegiatan yang bertanggung jawab
atas program simpan pinjam, tidak bisa memberikan data akurat. S tak bisa
menunjukkan data kelompok SPP di Baureno.
Sejumlah nama peminjam
di dalam proposal tidak sesuai dengan di lapangan. Beberapa desa tempat tinggal
kelompok peminjam, tidak sama dengan dokumen yang dimiliki pengurus PNPM-MPd.
Kejaksaan, kata Nusirwan,
telah memintai keterangan sejumlah orang untuk pengumpulan data. Namun masih
butuh data akurat mengenai kerugian negara. "Untuk sementara Rp 5,8 miliar
dana tak bisa dipertanggungjawabkan."
Camat Baureno Arwanberjanji akan membantu tim
pencari data karena dugaan penyimpangan PNPM merugikan daerahnya. "Kami
akan bantu kejaksaan," ujarnya, Kamis 23 Januari 2014. Ia yakin, persoalan
ini akan terungkap.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar